32 Tahun AJI Ditengah Tekanan dan Kriminalisasi Pers Tolak Tunduk Pada Kekuasaan
Gempur86.my.id, Jakarta - Tiga dekade lebih perjalanan pers pascareformasi, belum sepenuhnya menjauhkan jurnalis dari tekanan, intimidasi, persekusi hingga ancaman kriminalisasi.
Ditengah situasi tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan sikapnya: Pers tidak boleh tunduk apalagi mundur ketika berhadapan dengan kekuasaan yang alergi terhadap kritik.
Pesan itu mengemuka dalam peringatan HUT ke-32 AJI Indonesia, yang mengusung tema; “Bertahan, Bersuara, Berkarya”.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyampaikan pidato reflektif sekaligus menohok mengenai tantangan kebebasan Pers di Indonesia, Selasa (11/8-2026).
Dalam pidatonya, Nany membongkar sejumlah stigma dan label peyoratif yang kerap diarahkan kepada jurnalis ketika pemberitaan atau pertanyaan mereka dianggap mengganggu kepentingan kekuasaan maupun kelompok tertentu.
Tiga label yang disorot, antara lain; 'Londo Ireng', 'tidak punya otak', dan 'kawanan sirkus'.
Alih-alih defensif, Nany justru membalik stigma tersebut menjadi pernyataan sikap, bahwa; Independensi Pers tidak boleh ditentukan oleh selera penguasa.
“Kalau bertanya kritis dianggap pengkhianatan, ya, Kami Londo Ireng,” ujarnya.
Nany menegaskan, jurnalis tidak bekerja untuk menyenangkan penguasa. Pers bekerja berdasarkan fakta, kepentingan publik, kode etik jurnalistik, serta hak masyarakat memperoleh informasi.
“Kalau Londo Ireng dimaksudkan untuk mengatakan jurnalis adalah pengkhianat karena tidak mengikuti keinginan penguasa, maka sekali lagi saya katakan: Ya, kita Londo Ireng! Karena kita memang tidak bekerja berdasarkan apa yang diinginkan penguasa. Kita bekerja berdasarkan fakta, kepentingan publik, kode etik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Nany ditengah sambutannya pada Malam Resepsi HUT ke-32 AJI di Hall Dewan Pers, baru-baru ini.
Menurut Nany, pertanyaan kritis tidak seharusnya diposisikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara. Sebaliknya, pertanyaan kritis merupakan bagian dari fungsi pers dalam mengawasi jalannya kekuasaan.
Menurut Ketum AJI itu, jika kritik sudah dianggap sebagai pengkhianatan, maka yang justeru patut dipertanyakan bukan keberadaan Pers kritis. Melainkan, cara kekuasaan itu sendiri didalam memandang kritik.
Pers, dalam konteks demokrasi, memiliki mandat untuk menguji kebijakan, mengungkap fakta, meminta pertanggungjawaban pejabat publik, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.
Selain itu, Nany juga merespons label; 'tidak punya otak' yang diarahkan kepada pekerja pers. Dengan nada reflektif, ia menggambarkan realitas yang kerap dihadapi jurnalis: tekanan ekonomi, ancaman kekerasan, intimidasi, hingga risiko berhadapan dengan persoalan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Mungkin kami memang ‘tidak punya otak’. Sebab di tengah tekanan, ancaman kekerasan, dan ketidakpastian ekonomi, kami tetap memilih jadi jurnalis. Masih membuka laptop, memeriksa dokumen, dan menulis, meski tahu itu tidak selalu aman,” ujarnya.
Namun bagi Nany, keberanian tersebut bukan berarti jurnalis bebas dari kesalahan. Justru independensi harus berjalan beriringan dengan integritas, verifikasi, kode etik, dan tanggung jawab kepada publik.
“Tapi biarlah kami dianggap tidak punya otak, asal kami punya nurani, punya integritas, dan yang paling penting, kita punya keberanian,” tegasnya lagi.
Pernyataan tersebut, menggambarkan satu garis tegas: "jurnalisme bukan pekerjaan untuk mencari tepuk tangan kekuasaan".
Tugas Pers adalah; mencari fakta, menguji informasi, melakukan verifikasi dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat—termasuk ketika informasi tersebut tidak menyenangkan pihak yang sedang berkuasa.
Label ketiga, 'kawanan sirkus', juga tidak luput dari sorotan dan bahasan Ketum AJI itu. Alih-alih menganggapnya sebagai penghinaan, ia justru memaknainya sebagai gambaran mengenai solidaritas komunitas pers ketika salah satu jurnalis menghadapi serangan.
“Kami memang berkumpul. Kami berkumpul ketika seorang jurnalis diserang, ketika media diintimidasi, dan ketika rekan kami menghadapi kriminalisasi. Kami berkumpul karena kami tahu seorang jurnalis tidak boleh menghadapi kekerasan sendirian,” bebernya.
Ia pun menegaskan, solidaritas bukan berarti membenarkan setiap tindakan seorang jurnalis. Solidaritas Pers, dalam konteks tersebut, merupakan sikap bersama untuk memastikan setiap persoalan terhadap pekerja media diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etika yang semestinya, bukan melalui intimidasi maupun kekerasan.
“Kalau solidaritas ini dianggap 'kawanan', maka ya, kami adalah kawanan yang berdiri tegak dan tidak akan pernah meninggalkan siapapun sendirian menghadapi kekerasan!” serunya.
Pernyataan itu pun, disambut riuh tepuk tangan peserta. Memasuki usianya yang ke-32 tahun, AJI juga mengingatkan bahwa reformasi 1998 bukanlah garansi permanen bagi kebebasan pers.
Demokrasi dapat mengalami kemunduran, apabila institusi-institusi yang menjadi penyangganya dibiarkan melemah. Kebebasan pers pun tidak cukup hanya dijamin melalui aturan, tetapi membutuhkan ruang kerja yang aman bagi jurnalis dan media untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.
AJI menempatkan kebebasan pers bukan sebagai hak eksklusif wartawan, melainkan bagian dari hak publik dalam dan untuk memperoleh informasi.
Karena itu, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, persekusi maupun kriminalisasi terhadap jurnalis, harus dipandang serius. Karena hal tersebut, berpotensi bisa menciptakan efek gentar (chilling effect) terhadap kerja jurnalistik.
Ketika seorang jurnalis takut mengungkap fakta, persoalannya tidak berhenti pada satu individu. Masyarakat ikut kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya diketahui publik.
“Jurnalis Bukan Musuh Negara”
Ketum AJI itu juga menyampaikan pesan tegas, khususnya kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menjadikan pers kritis sebagai musuh.
“Jurnalis bukan musuh negara, jurnalis bukan makar! Kritik bukanlah hal yang berat, pertanyaan bukanlah penghinaan, investigasi bukanlah provokasi, dan berita yang tidak menyenangkan pemerintah bukan berarti berita itu salah,” tegas Nany.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat, bahwa; dalam demokrasi, pemerintah tidak hanya dituntut untuk bekerja, tetapi juga harus siap diawasi, diperiksa, dikritik dan dimintai pertanggungjawaban oleh publik.
Pers bukan lembaga oposisi politik. Namun, pers juga bukan alat propaganda kekuasaan. Independensi media justru diuji ketika kepentingan publik berhadapan dengan kepentingan politik, ekonomi maupun kekuasaan.
Menutup sambutannya, Nany menegaskan bahwa; Kebebasan Pers bukanlah hadiah istimewa yang diberikan buat wartawan. Kebebasan Pers, adalah hak publik.
Masyarakat membutuhkan Pers yang bebas, agar kebijakan pemerintah dapat diawasi, penyalahgunaan kekuasaan dapat diungkap, suara kelompok rentan dapat terdengar, dan berbagai persoalan yang tertutup dapat dibawa ke ruang publik.
Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang kerja pers tetap aman dan demokratis.
“Martabat jurnalis ditentukan oleh keberanian untuk tetap bekerja secara independen. Sebagai perisai terakhir demokrasi, itulah tugas jurnalis,” pungkasnya.
Seiring memasuki usianya yang 32 tahun, pesan AJI pun menjadi semakin jelas: Pers boleh dikritik, berita boleh dibantah, wartawan wajib dikoreksi ketika melanggar etika. Namun, intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi bukanlah jalan untuk membungkam kritik. Sebab ketika suara pers dipaksa diam, yang sesungguhnya kehilangan suara bukan hanya jurnalis, melainkan publik dan demokrasi itu sendiri !
(R-AJI/FC-G65)
Related Articles