Kursi Taman Hilang, Celah Pengawasan Terbuka
Gempur86.my.id, 10 Agustus 2026.
Sebuah kursi taman mungkin terlihat sebagai benda biasa. Namun ketika dua kursi berlogo Pemerintah Kota Surabaya ditemukan di lapak barang bekas, salah satunya berada di atas timbangan, benda sederhana itu berubah menjadi pertanyaan serius. Bagaimana fasilitas publik bisa berpindah dari ruang kota ke pasar rongsokan, siapa yang bertanggung jawab, dan seberapa kuat sistem pengawasan aset milik pemerintah?
Pada Kamis, 23 Juli 2026, patroli Satpol PP Surabaya menemukan dua kursi besi berlogo Pemkot Surabaya di sebuah lapak barang bekas di Jalan Kaliwaron, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng. Salah satu kursi berada di atas timbangan, sementara kursi lainnya disandarkan di tembok. Temuan itu kemudian diamankan petugas dan dibawa untuk memastikan statusnya sebagai aset pemerintah.
Fakta tersebut diberitakan Pemerintah Kota Surabaya pada 24 Juli 2026. Pada hari yang sama, JawaPos dan Radar Surabaya juga melaporkan temuan serupa. Ketiga sumber itu memberikan gambaran yang relatif konsisten mengenai keberadaan dua kursi tersebut, tetapi ada satu batas penting yang tidak boleh dilewati: keberadaan kursi di lapak rongsokan belum otomatis membuktikan siapa yang mencurinya atau bahwa pemilik lapak merupakan pencurinya.
Justru di situlah kehati-hatian jurnalistik diperlukan. Pemerintah Kota Surabaya menyatakan pihak yang diduga sebagai pemilik lapak dibawa ke Polsek Gubeng untuk pendataan dan proses lebih lanjut. Artinya, pada tahap itu perkara masih berada dalam proses penanganan. Status hukum seseorang tidak boleh dinaikkan menjadi tersangka, apalagi penadah atau pelaku pencurian, tanpa keterangan resmi aparat penegak hukum.
Salah satu kursi ditemukan di atas timbangan. Detail kecil ini justru menjadi bagian paling menarik dari perkara tersebut. Kursi yang semestinya berada di ruang publik telah sampai pada titik di mana nilainya berpotensi dihitung bukan berdasarkan fungsi sosialnya, melainkan berdasarkan berat materialnya. Sebuah fasilitas kota berubah menjadi komoditas rongsokan.
Di sinilah persoalan pencurian aset publik menjadi lebih besar daripada nilai satu kursi. Ketika sebuah benda milik pemerintah dilepas dari fungsi awalnya dan masuk ke pasar barang bekas, yang hilang bukan hanya material. Ada fungsi pelayanan publik yang ikut berkurang. Kursi taman disediakan agar warga dapat duduk, beristirahat, menunggu, bercakap-cakap, atau sekadar menikmati ruang terbuka. Ketika kursi hilang, manfaat sederhana itu ikut menghilang.
JawaPos pada 24 Juli 2026 mencatat bahwa Satpol PP belum memastikan dugaan kursi tersebut dicuri lalu dijual ke lapak. Pemerintah kota hanya menyatakan barang diamankan untuk memastikan statusnya sebagai aset. Perbedaan antara fakta dan dugaan ini penting. Feature yang baik tidak harus memperkeras tuduhan untuk menjadi menarik. Justru ketelitian dalam menyusun fakta dapat membuat sebuah tulisan lebih kuat.
Pertanyaannya kemudian bergeser. Mengapa fasilitas publik yang masih memiliki logo pemerintah dapat ditemukan di lapak barang bekas? Jika memang terbukti merupakan aset yang hilang atau dicuri, bagaimana benda itu dapat keluar dari ruang publik tanpa segera diketahui? Apakah pencatatan aset berjalan secara berkala? Apakah kondisi fisik kursi diperiksa? Apakah titik-titik rawan kehilangan sudah dipetakan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan kepada pemerintah kota. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari evaluasi tata kelola. Pemerintah memiliki tanggung jawab bukan hanya membangun fasilitas, tetapi juga memastikan fasilitas tersebut tetap dapat digunakan masyarakat. Pembangunan yang tidak diikuti pengamanan dan pemeliharaan akan menciptakan siklus yang mahal: fasilitas dibangun, rusak atau hilang, lalu anggaran kembali diperlukan untuk menggantinya.
Dalam konteks itu, kursi taman adalah contoh kecil dari problem yang lebih besar. Aset publik tidak hanya berupa gedung, kendaraan dinas, tanah, atau peralatan bernilai tinggi. Benda yang tampak remeh seperti kursi, pagar, penutup saluran, lampu, rambu, dan perlengkapan pedestrian juga merupakan bagian dari ekosistem pelayanan kota. Nilainya mungkin kecil secara individual, tetapi jumlahnya dapat menjadi besar jika kehilangan terjadi berulang.
Radar Surabaya pada 24 Juli 2026 memberitakan bahwa Satpol PP mengamankan dua kursi berlogo Pemkot dan menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian. Pemerintah kota juga menyatakan akan meningkatkan patroli dan pengawasan serta memperluas kolaborasi dengan TNI, Polri, perangkat wilayah, tokoh agama, dan masyarakat. Warga yang menemukan dugaan penyalahgunaan aset diminta melapor kepada petugas atau melalui Command Center 112.
Langkah tersebut patut diapresiasi, tetapi patroli saja tidak cukup. Patroli pada dasarnya bekerja ketika petugas berada di lapangan dan menemukan sesuatu yang mencurigakan. Sistem pengamanan aset membutuhkan mekanisme yang lebih panjang: inventarisasi, identifikasi lokasi, pemeriksaan berkala, pemeliharaan, pelaporan kehilangan, serta tindak lanjut yang cepat.
Jika sebuah kursi memiliki tanda atau logo yang mengidentifikasikannya sebagai milik pemerintah, tanda tersebut semestinya menjadi bagian dari sistem perlindungan. Penandaan tidak cukup hanya berfungsi sebagai identitas. Ia dapat menjadi alat pelacakan ketika aset berpindah tempat secara tidak semestinya. Semakin mudah sebuah aset dikenali, semakin kecil ruang untuk memperlakukannya sebagai barang tanpa asal usul.
Di sisi lain, pasar barang bekas juga tidak dapat diabaikan. Tidak semua pengepul yang menerima barang kemudian terbukti mengetahui asal barang tersebut. Karena itu, tidak adil menganggap setiap lapak rongsokan sebagai bagian dari jaringan pencurian. Namun ketika barang yang memiliki logo pemerintah atau karakteristik fasilitas publik masuk ke pasar, kewaspadaan mengenai asal usul barang menjadi penting.
Pengepul berada pada posisi strategis dalam rantai tersebut. Barang yang dicuri akan kehilangan jejak semakin cepat ketika segera dipotong, ditimbang, atau dicampur dengan material lain. Karena itu, pencegahan tidak cukup dilakukan di lokasi fasilitas publik. Pemerintah dan aparat juga perlu memahami bagaimana barang-barang semacam itu bergerak setelah keluar dari ruang kota.
Dari sisi pemerintah, pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak aset serupa yang pernah hilang dan bagaimana mekanisme pencatatannya. Apakah ada data tentang kursi taman yang rusak, dipindahkan, hilang, atau diganti? Apakah pengelola memiliki peta titik rawan? Apakah kerusakan pengunci segera diperbaiki? Pertanyaan-pertanyaan ini lebih penting daripada sekadar mengetahui berapa harga kursi jika dijual sebagai besi tua.
Sebab keamanan aset publik sesungguhnya dimulai dari hal yang sangat sederhana: mengetahui apa yang dimiliki, di mana letaknya, bagaimana kondisinya, dan kapan terakhir diperiksa. Tanpa empat hal itu, pemerintah akan selalu berada dalam posisi reaktif. Kehilangan baru diketahui setelah warga mengeluh, petugas menemukan, atau barang muncul di tempat yang tidak semestinya.
Masyarakat juga mempunyai peran, tetapi peran tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban menggantikan aparat. Warga tidak perlu menghadapi orang yang dicurigai mengambil fasilitas publik. Yang diperlukan adalah kewaspadaan dan pelaporan. Waktu, lokasi, kondisi barang, serta dokumentasi yang aman dapat membantu petugas menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa laporan warga tidak berhenti sebagai pesan yang masuk tanpa kepastian. Kanal pengaduan hanya efektif jika terdapat respons. Masyarakat akan lebih terdorong ikut menjaga fasilitas kota apabila mereka mengetahui bahwa laporan tersebut diterima, diperiksa, dan ditindaklanjuti.
Perkara dua kursi di Jalan Kaliwaron juga mengingatkan bahwa kualitas sebuah kota tidak hanya ditentukan oleh proyek besar. Kota dibangun oleh fasilitas kecil yang digunakan setiap hari. Trotoar, taman, bangku, lampu, tempat sampah, pagar, dan fasilitas publik lainnya membentuk pengalaman warga terhadap kotanya. Ketika benda-benda itu hilang, rusak, atau tidak terawat, kualitas ruang publik ikut menurun.
Ironinya, semakin kecil sebuah benda, semakin mudah ia luput dari perhatian. Kehilangan satu kursi mungkin tidak mengguncang anggaran daerah. Tetapi jika kehilangan terjadi berulang pada berbagai fasilitas, nilainya akan terakumulasi. Pemerintah kemudian harus mengeluarkan uang publik lagi untuk membeli atau memperbaiki sesuatu yang sebelumnya sudah tersedia.
Lebih jauh lagi, ada biaya sosial yang tidak tercatat dalam neraca pemerintah. Fasilitas yang hilang mengurangi kenyamanan warga. Ruang publik yang tidak terawat menurunkan rasa aman dan rasa memiliki. Ketika masyarakat terbiasa melihat fasilitas kota rusak atau hilang tanpa penyelesaian, muncul risiko yang lebih besar: warga mulai menganggap fasilitas publik bukan sebagai milik bersama, melainkan sebagai sesuatu yang tidak perlu dijaga.
Karena itu, respons terhadap kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pencarian siapa yang mengambil kursi. Jika penyelidikan kepolisian nantinya membuktikan adanya pencurian, pelaku tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun setelah perkara pidana selesai, pemerintah tetap memiliki pekerjaan rumah: menutup celah yang membuat fasilitas tersebut dapat hilang.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya membedakan antara penindakan dan pencegahan. Polisi bekerja berdasarkan dugaan tindak pidana dan alat bukti. Pemerintah bekerja melalui pengelolaan aset. Masyarakat membantu melalui pengawasan sosial. Pengepul berada di sisi lain rantai pergerakan barang. Keempat unsur tersebut perlu bertemu dalam satu sistem yang membuat aset publik lebih sulit dicuri dan lebih sulit dijual kembali.
Sampai di sini, dua kursi di lapak rongsokan seharusnya tidak hanya dilihat sebagai barang bukti. Ia adalah pertanyaan kecil tentang bagaimana sebuah kota menjaga miliknya sendiri. Pemerintah Kota Surabaya telah menyatakan akan memperketat patroli dan pengawasan. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa komitmen itu mampu diterjemahkan menjadi sistem yang membuat kehilangan aset cepat diketahui dan sulit berulang.
Sebab pada akhirnya, kursi taman bukan sekadar besi yang bisa ditimbang berdasarkan kilogram. Ia adalah bagian dari ruang publik yang dibeli, dipasang, dan disediakan untuk warga. Ketika kursi itu berpindah dari taman ke lapak rongsokan, yang perlu dicari bukan hanya tangan yang memindahkannya, tetapi juga celah yang memungkinkan perpindahan itu terjadi.
Satu kursi mungkin tampak kecil. Dua kursi mungkin dianggap sepele. Tetapi dari benda kecil itulah kualitas tata kelola dapat dibaca. Kota yang baik bukan hanya kota yang mampu membangun fasilitas publik, melainkan kota yang mampu menjaga agar fasilitas tersebut tetap berada di tempatnya, tetap berfungsi, dan tetap menjadi milik bersama.
Sumber: Dwi Taufan Hidayat
Related Articles