Ungkap Kasus Benih Lobster, Polres Garut Kembangkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Gempur86.my.id, GARUT, - Polres Garut berhasil mengamankan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perikanan terkait penyalahgunaan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan tersebut.
Penindakan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cikelet. Dua tersangka di Desa Cigadog, sedangkan satu tersangka lainnya diamankan di Kampung Santolo, Kecamatan Cikelet.
Ketiga tersangka masing-masing F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, berinisial IS (40), warga Kecamatan Cikelet, serta AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.
Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan Benih Bening Lobster. Setelah diamankan, para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari dua lokasi penindakan tersebut, petugas mengamankan total 2.877 ekor Benih Bening Lobster (BBL). Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya lampu rakitan, filter sirkulasi air, tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, baterai laptop, casan baterai laptop serta beberapa unit telepon seluler.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut terhadap dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster.
(Tim)
Related Articles