Camat Cibalong Akui Ada Pungutan Beras Bansos Rp30-40.000 di Desa Sagara, Dalih Inisiatif KPM dan Uang Masuk Kas RW

Terkini 08 Oct 2026 11:24 • 3 min read • 97 views • By Redaksi

Share berita ini

Camat Cibalong Akui Ada Pungutan Beras Bansos Rp30-40.000 di Desa Sagara, Dalih Inisiatif KPM dan Uang Masuk Kas RW
Gempur86.my.id, Garut - Teka-teki dugaan pungli beras bansos Rp35 ribu di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut mulai terkuak. Camat Cibalo...

Gempur86.my.id, Garut - Teka-teki dugaan pungli beras bansos Rp35 ribu di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut mulai terkuak. Camat Cibalong akhirnya angkat bicara dan mengakui fakta adanya pemungutan biaya benar terjadi.

Namun, pengakuan tersebut dibungkus dengan dalih bahwa; pungutan itu atas inisiatif Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sendiri untuk biaya operasional transport.

Dalam ringkasan hasil pemeriksaan internal Kecamatan yang dikirim ke For-WIN, Camat memaparkan 5 fakta. Berikut fakta versi Kecamatan:
1. Titik distribusi di Kantor Desa Persiapan Pemekaran Kp. Sorog, karena Kantor Desa Induk Kp. Karees roboh karena bencana alam.

2. Pemungutan biaya benar terjadi tetapi atas inisiatif KPM Banpang sendiri. KPM RW Cipetir 141 KPM / 423 karung sepakat patungan Rp30.000 untuk operasional mobil dan kuli muat dari titik desa ke Cipetir (jarak 20 KM jalan rusak).

3. Jumlah biaya variatif Rp10.000 - Rp40.000 sesuai jarak. RW 04 Ciparanje Rp40.000, kecuali RW 09,10,11,13 yang dekat tidak ada pungutan.

4. Yang mengumpulkan bukan Pemdes/BPD/RT/RW. Di Cipetir yang memfasilitasi Ibu Ade (Kader Posyandu) selaku KPM dan Bpk. Najmudin (Anggota BPD) sebagai pendamping/relawan. Ada Berita Acara kesepakatan warga siap tanggung jawab.

5. Sifatnya tidak wajib. KPM yang keberatan boleh ambil langsung di titik distribusi desa. Kelebihan biaya di RW 04 dimasukkan ke Kas RW.

Namun dalih 'inisiatif KPM' tersebut jadi terbantahkan oleh Siaran Pers Resmi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 470/R-BAPANAS/IX/2026 yang ditegaskan pada 11 September 2026.

"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apapun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," tegas Rachmi Bapanas, di Jakarta.

Camat Cibalong sendiri menyatakan, sejalan dengan Bapanas: "beras harus utuh dan tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun".

Untuk itu, dibawah ini adalah catatan kritis dari Forum Wartawan Investigasi Nusantara (For-WIN) dan redaksi media PerwiraSatu:

Berdasarkan fakta yang diakui Camat, ada 3 kejanggalan serius:
1. Tetap Pungli, Walau Dalih Inisiatif KPM: Sesuai Juknis Bulog dan Bapanas, larangannya mutlak: _Tidak boleh ada pungutan dengan alasan apapun._ Bahkan dalih transport, kuli, bensin, patungan, sukarela sekalipun; Tetap dilarang. Negara sudah tanggung semua via APBN.

2. Keterlibatan Anggota BPD: Camat menyebut yang memfasilitasi adalah Anggota BPD. BPD adalah bagian dari Pemerintahan Desa. Jadi dalih "bukan Pemdes" gugur. BPD adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.

3. Uang Masuk Kas RW: Kelebihan biaya dimasukkan ke Kas RW. Ini sudah menyalah - gunakan dana bansos untuk kepentingan lain. Kas RW bukan peruntukan bansos. Ini bisa masuk ranah penyalahgunaan wewenang.

Atas dasar itu, For-WIN menegaskan akan membawa fakta temuan dari pengakuan Camat ini sebagai barang bukti ke Inspektorat Garut dan Bapanas.

"Kalau alasannya jalan rusak 20 KM, itu tugas negara memperbaiki distribusi, bukan membebankan ke rakyat miskin. Kalau KPM patungan Rp30 ribu x 141 KPM = Rp4.230.000 untuk sekali angkut? Logika transportnya di mana? Ini yang harus diaudit," tandas FC-Goest, Inisiator For-WIN yang juga Wapemred media perwirasatu.

Hingga berita ini ditayangkan, Kuwu Desa Sagara tetap bungkam dan diduga masih memblokir nomor Wartawan.


(Tim/Red)

Gempur86