Muka Kapolri Dipermalukan Kapolda Kepri, Tangkap Paksa Aktivis Anti Korupsi Yusri Koto Buka Proyek Fiktif Rp.4,3 Milyar
Gempur86.my.id, Jakarta - Muka Kapolri Suyudi Ario Seto dipermalukan Kapolda Kepri, Suhendri yang menangkap paksa aktivis anti korupsi yang juga Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusri Koto karena membuka proyek fiktif senilai Rp 4,3 milyar. Jargon Polisi Bersama Masyarakat tidak dijalankan oleh jajarannya dibawah.
Menurut Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Relawan Prabowo Subianto, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta cara Kapolda Kepri dinilai tidak profesional, karena penangkapan dilakukan dengan sewenang-wenang dengan alasan Yusri Koto memeras Rp.9 juta pada tahun 2024. Sementara Yusril Koto jelaskan tidak pernah memeras.
Pernyataan keras, Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu disampaikan menjawab pertanyaan media atas tindakan aparat Polda Kepri yang dinilai barbar. Pagi-pagi menangkap Yusril Koto dikediamannya dengan mengerahkan 20 orang atas alasan melakukan pemerasan pengusaha senilai Rp.9 juta, tahun 2024.
"Penangkapan paksa ini, oleh Polda Kepri seperti mempermalukan Kapolri Suyudi Ario Seto yang ingin mengubah citra Polisi dengan jargon Polisi Bersama Masyarakat. Namun tindakan barbar Polda Kepri ini justru tidak mencerminkan Polisi Bersama Masyarakat," tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak keturunan Raja Sumenep, Arya Wiraraja itu.
Lebih lanjut, Jusuf Rizal, pemerhati institusi Kepolisian itu, penangkapan itu dengan alasan melanggar Pasal 483 (Pengancaman) dengan hukuman dibawaj lima tahun jika terbukti, hanya alasan. Ini masalah karena Yusri Koto kritis dengan membongkar berbagai kasus korupsi di Batam. Salah satunya proyek fiktif senilai Rp.4,3 yang melibatkan mafia proyek pemerintah.
Ini juga terkait dengan peredaran Narkoba, penjualan Rokok tanpa Cukai, Judi, Penyelundupan Minyak, penguasaan lahan yang melanggar hukum dan masih banyak lagi. Akibat suara keras LSM LIRA, para oknum pejabat yang biasa terima setoran, khawatir jika dibongkar jatah bulanan mereka hilang.
Terakhir Yusril Koto membuka proyek fiktif pembangunan jalan Rp. 4,3 milyar. Ia dilobby agar tutup mulut dan cabut laporan Polisi di Polda Kepri. Bahkan pihak yang dikritisi membuat sendiri Surat Pernyataan menggunakan Kop Surat LSM LIRA agar Yusril Kota tanda tangan. DPP LSM LIRA instruksikan tolak. Sebab LSM LIRA membantu Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi.
"Jadi penangkapan atas dasar pemerasan pengusaha Rp. 9 juta hanya alasan yang dibuat-buat. Selain itu, karena menggunakan Pasal 483, Yusril Koto tidak bisa ditangkap langsung, karena hukumannya dibawah lima tahun. Apalagi Yusril Kota bukan kriminal. Teroris atau penjahat buronan," tegas Jusuf Rizal, Ketum Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara itu.
Menurut Jusuf Rizal, penangkapan Yusril Koto yang membongkar kasus korupsi Rp.4,3 bukan penegakan hukum, tapi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh APH (Aparat Penegak Hukum) Polda Kepri. Ini pengkriminalisasian atas pesanan kelompok dan golongan untuk mengintimidasi kebebasan berpendapat masyarakat menyampaikan kebenaran.
Aktivis penggiat anti korupsi, Jusuf Rizal juga menyampaikan dugaan adanya konspirasi yang melibatkan oknum Polda Kepri, Bareskrim Mabes Polri dan Kepentingan Politik. Menurut LSM LIRA ini merupakan rekayasa hukum yang meresahkan masyarakat dan merusak citra Kapolri Suyudi Ario Seto, yang berjanji ingin memberikan keadilan bagi masyarakat.
Jusuf Rizal pun menyampaikan dugaan konspirasi penangkapan Yusri Koto sambil menunjukkan ada pihak menggunakan Kop Surat LSM LIRA yang berisi pernyataan Yusril Koto agar laporannya dicabut dari Polda Kepri. Jadi didesak harus tanda tangan, tapi atas arahan DPP LSM LIRA diminta jangan ditanda tangan.
Itu menurut Jusuf Rizal alasan pertama. Alasan kedua, tiba-tiba dari Polda ada 20 orang menugaskan penangkapan Yusril Kota di kediamannya. Menggunakan Pasal 483 KUHP (pengancaman), sementara urusan uang itu tahun 2024 adalah pemberian, saat Yusril Koto belum menjabat Gubernur LSM LIRA KEPRI.
Alasan Ketiga, penangkapan disebutkan merupakan operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Kepolisian RI bersama Polda Kepri. Sangat janggal urusan yang harus ditangani tingkat Polres, Bareskrim Kepolisian RI dan Polda Kepri kasusnya ditarik ke Mabes Polri.
"Bayangkan hanya dugaan pemerasan Rp.9 juta, Mabes Polri dan Polda Kepri turun tangan buat Tim Gabungan tangkap Yusril Koto. Kemu
dian Yusril Koto dibawa dari Batam ke Mabes Polri. Untuk biaya operasional dan transportasi petugas dan aparat Polri saja lebih dari Rp.9 juta. Itu karena ada oknum yang merasa ketakutan keterlibatan terima setoran dari mafia di Batam mau diungkap," tegas Jusuf Rizal pria yang dikenal vokal itu
Terkait penangkapan Yusril Koto itu, DPP LSM LIRA akan menyiapkan Tim hukum LBH LSM LIRA guna mendampingi proses hukumnya. Pihak LSM LIRA akan patuh pada penegakan hukum. Tetapi, LSM LIRA akan mendorong kasus proyek fiktif Rp 4,3 milyar yang dilaporkan Yusril Koto ke Polda Kepri.
Selain itu pihak LSM LIRA juga akan melakukan langkah hukum, seperti Pra Peradilan, Lapor Ke Propam, Kompolnas, DPR RI, Kapolri maupun Presiden Prabowo Subianto guna memperoleh keadilan yang transparan.
Berdasarkan catatan redaksi Pasal 483 KUHP adalah Pengancaman. Menggunakan tekanan psikologis berupa ancaman menyebarkan aib, pencemaran nama baik, atau membuka rahasia (sering kali dikenal dengan istilah blackmail atau ancaman sebar aib)
Sumber: Humas PWMOI.
Related Articles